You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

DKI Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran pada ASN yang mengajukan izin mengantar anak sekolah di hari pertama, Senin (14/7).

"ASN yang mengantar anak dapat mengajukan izin pada aplikasi Absensi Mobile "

Kebijakan ini, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno,  sebagai salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.

Ditegaskan Rano, pihaknya mendukung program ini melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) nomor 7 tahun 2025.

Nilai Transaksi FJGS 2025 Berhasil Lampaui Target

"Kami tentu mendukung program ini sebagai bentuk penguatan peran orang tua dalam pendidikan," ujarnya.

Pelaksanaan hari perdana sekolah ini, lanjut Rano, sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025.

Didalamnya juga mengatur progam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada hari yang sama. Ketentuan ini berlaku seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Karena itu, Rano mengatakan para ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah agar mengajukan izin. 

Hal itu terkait dengan mekanisme kerja di lingkungan ASN Pemprov DKI Jakarta yang mensyaratkan ketentuan waktu masuk yang harus dipatuhi dan akan berdampak terhadap tunjangan kinerja.  

"Memang ada mekanisme pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang telat. Maka dari itu, ASN yang mengantar anak dapat mengajukan izin pada aplikasi Absensi Mobile agar tak terkena potongan tunjangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2089 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1726 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1704 personFolmer
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1583 personAnita Karyati
  5. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1583 personTiyo Surya Sakti